Anti Korupsi



BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
           Bagian penting dari pelaksanaan system demokrasi adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Dalam konteks sejarah reformasi di Indonesia, pemberantasan korupsi di kalangan penyelenggara negara adalah salah satu mandat penting dari reformasi Indonesia yang lahir pada tahun 1998. Tekad penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi tidak lepas dari dampak negatif tindakan korupsi dan kolusi yang banyak dilakukan pada pemerintahan era sebelumnya.
           Mengingat korupsi di Indonesia sudah berkembang sangat canggih dan berdampak negative terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan pembangunan karakter bangsa secara keseluruhan, peran serta masyarakat, mahasiswa dan unsure generasi muda lainnya sangatlah penting dan mendesak dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
           Berdasarkan uraian diatas maka penulis dalam kesempatan ini berkeinginan untuk meneliti tentang Hakekat, Asas, Pengertian Korupsi dan Gerakan Anti Korupsi.
B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud Korupsi ?
2.      Gerakan Anti Korupsi ?
3.      Straregi Pemberantasan Korupsi ?

C.     TUJUAN DAN MANFAAT MAKALAH
a.      TUJUAN MAKALAH
1.      Untuk mengetahui maksud korupsi
2.      Untuk mengetahui langkah-langkah atau strategi pemberantasan korupsi
b.      MANFAAT MAKALAH
1.      Menambah ilmu dan wawasan terkait dengan korupsi dan hukumnya
2.      Sebagai referensi bagi penelitian selanjutnya
3.      Memberikan masukan bagi berbagai pihak yang berhubungan dengan langkah – langkah intensif pemberantasan korupsi.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KORUPSI
Kata korupsi berasal dari bahasa latin ”corruption” (Fockema Andreae : 1951) atau “Corruptus” (Webster student Dictionary). Selanjutnya disebutkan bahwa corruption itu berasal pula dari kata asal “Corrumpere” suatu kata latin yang lebig tua. Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa eropa seperti inggris (Corruption), perancis (Corrupt), dan belanda (Corrputie). Dari bahasa belanda inilah turun ke bahasa Indonesia“Korupsi”. Arti harfiah dari kata korupsi adalah : Kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Arti kata korupsi telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam kamus umum bahasa indonseia. Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya (Poerwadarminta :  1976)[1].
Definisi Korupsi :
1.      Korupsi adalah Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta 1976)
2.      Korupsi adalah Dengan melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan/perekonomian Negara. (Kamus hokum – Prof Raden Subekti Tjitrosodibio, SH)
3.      Korupsi adalah Suatu hal buruk dengan bermacam ragam artinya bervariasi menurut waktu tempat dan bangsa (Encydopedia American)
4.      Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 dan 3 mendefisikan korupsi sebagai berikut :
a.       Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b.      Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pengertian korupsi tersebut, tidak bisa dilepaskan dari apa yang disebut dengan kolusi dan nepotisme. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) hanya mempunyai batasan tipis dan tindakan tersebut berkaitan dan termasuk dalam unsur perbuatan korupsi. I.G.M Nurdjaman mengemukakan bahw kolusi atau collusion adalah sesuatu kesepatan atau persetujuan dengan tujuan bersifat melawan hukum atau melakukan suatu tindakan penipuan. Nepostisme berasal dari kata nepotism dalam bahasa inggris yang mengandung pengertian”mendahulukan atau memperioritaskan keluarga, kelompok, dan golongannya untuk diangkat dan/atau dinerikan jalan menjadi pejabat negara atau sejenisnya. Nepotisme merupakan suatu perbuatan atau tindakan atau pengambilan keputusan secara subjektif dengan terlebih dahulu mengangkat atau memberikan jalan dalam bentuk apapun bagi keluarga, kelompok, golongannya untuk suatu kedudukan atau jabatan tertentu.
Dalam UU NO. 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3), ayat (4) dan, ayat (5) tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyebutkan pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai berikut :
  1. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi
  2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dan pihak yang merugikan orang lai, masyarakat, dan negara
  3. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

1.      Ada 10 SEKTOR YANG POTENSIAL RAWAN KORUPSI.
a.       Sektor Pendidikan
b.      Sektor Anggaran Dana Bantuan Sosial
c.       Rekrutmen CPNS
d.      Penyalahgunaan APBD
e.       Pembahasan APBN-APBD di Banggar DPR
f.       Mafia Hukum dan Peradilan
g.      Pajak dan Energi
h.      Perijinan Tambang dan Investasi
i.        Ijin Importasi
j.        Pengadaan Barang dan Jasa[2]


2.      SEBAB MEMPENGARUHI KORUPSI DAN AKIBAT KORUPSI
                        Ada beberapa factor penyebab terjdinya tindak pidana korupsi diindonesia[3] sebagai berikut :
a.       Faktor politik yang terutama melibatkan persoalan kemauan atau itikad baik rezim dan elite politik dalam menyelesaikan kasus korupsi.
b.      Faktor yuridis yakni persoalan masih lemahnya perundangan-undangan dan sanksi hukum yang terkait dengan persoalan korupsi.
c.       Faktor budaya, termasuk didalamnya adalah masih berkembangnya pandangan feodalistik dan sikap ingin dilayani serta hidup mewah
d.      Faktor struktur adminitrasi pemerintah yang membuka peluang terjadinya praktik korupsi
e.       Faktor insentif ekonomiyang tidak berimbang sehingga secara rasional cukup memancing aparat birokrasi untuk mencari tambahan dengan menyalahgunakan wewenang.
f.       Faktor historis warisan kolonalisme yakni hadirnya aparatur negara yang bermental korupsi dan sruktur pemerintahan yang berorientasi menjadi pelayan atasan daripada pelayanan masyarakat.
                        Menurut Jeremy Pope, Kemiskinan merupakan factor penyebab karupsi, meskipun bukan satu-satunya, sedangkan menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 1997 disebabkan karena beberapa aspek yakni
a.       Aspek individu pelaku korupsi, seperti sikap tamak, moral, dan iman yang lemah sehinnga tidak dapat menahan godaaan hawa nafsu serta penghasilan kurang mencukupi kebutuhan yang wajar
b.      Aspek organisasi, seperti kurang adanya teladan dari pimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar dan manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya.
c.       Aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada seperti nilai-nilai yang berlaku di masyarakat kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan oleh praktik korupsi bukan hanya negara, namun masyarakat luas yang terkena dampak korupsi itu[4]
            Mengenai akibat korupsi menurut David Bayle yaitu sebagai berikut :
a.       Tindak korupsi mencerminkan kegagalan mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan pemerintah (misalnya, korupsi dalam pengakatan pejabat atau salah alokasi sumber daya menimbulkan inefisiensi[5])
b.      Korupsi  merusal mental aparat pemerintah, melunturkan keberanian yang duperlukan untuk mematuhi standar etika yang tinggi
c.       Korupsi dalam pemerintahan menurunkan rasa hormat kekuasan dan akhirnya menurunkan legitimasi[6] pemerintah
d.      Jika elite politik dan petinggi pemerintah secara luas dianggap korup, maka public akan menyimpulkan tidak alas an bagi public untuk tidak korupsi
e.       Korupsi menimbulkan kerugian yang sangat besar dari sisi produktivitasnya, karena waktu dan energy habis untuk menjalin hubungan guna menghindari atau mengalahkan system, dari pada untuk meningkatkan kepercayaan dan memberikan alas an yang objektif mengenai layanan yang dibutuhkan
f.       Korupsi merupakan ketidakadilan yang dilembagakan, mau tidak mau akan menimbulkan perkara yang harus dibawa ke pengadilan dan tudukan-tuduhan palsu yang digunakan pada pejabat yang jujur untuk tujuan pemerasa.
g.      Fenomena korupsi ini menimbulkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, serta buruknya pelayanan public.
h.      Bentuk korupsi yang paling menonjol di negara indonesia, yaitu “uang pelican” atau” uang rokok” menyebabkan keputusan yang ditimbang berdasarkan uang bukan berdasarkan kebutuhan hukum.
3.     BENTUK-BENTUK KORUPSI
Berikut dipaparkan berbagai bentuk korupsi yang diambil dari Buku Saku yang dikeluarkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahun 2006.
No
Bentuk Korupsi
Perbuatan Korupsi
1.
Kerugian Keuangan Negara
·    Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi[7].
·    Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewengangan kesempatan atau sarana yang ada.
2.
Suap Menyuap
·     Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya;
·     Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;
·     Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya;
·     Bagi pegawai negeri atau penyelegara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
3.
Penggelapan dalam jabatan
·      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau uang/surat tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
·      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, merusakkan atau membuat tidak dipakai barangnya,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk menyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya;
·      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut.

4.
Pemerasan
·      Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan pemotongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
·      Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
·      Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya  padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
5.
Perbuatan Curang
·      Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan abngunan, melakukan perbutan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatann negara dalam keadaan perang
·      Setiap orang yang bertugas mengawai pembangunan atau menyerahkan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang.
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
·      Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
7.
Gratifikasi
·      Setiap gratifikasi[8] kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugas
  1. GERAKAN ANTI KORUPSI
Secara garis besar upaya gerakan anti korupsi dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu non penal (Pencegahan) dan penal (penindakan). Oleh karena itu, kondisi objektif pemberantasan korupsi juga ditinjau dari aspek pencegahan dan penindakan.
1.           Pencegahan
Upaya pencegahan merupaka upaya yang dilakaukan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Bererapa upaya pemerintah dan instansi terkait guna mencegah terjadi dan meluasnya praktik KKN dalam penyelenggaraan negara, anrata lain melaksanakan reformasi birokrasi, pelaporan harta kekayaan pejabat negara, penyuluhan hukum dan kampaye anti korupsi, serta melaksanakan keterbukaan public.
a.       Reformasi Birokrasi
1.1.Pengertian Reformasi dan Birokrasi
     Reformasi adalah Proses perubahan yang sistematis, terpadu, dan komperatif ditujukan untuk merealisasikan tata kepemerintahan yang baik. Good governance (tata kepemerintahan yang baik)[9]
     Birokrasi adalah Suatu organisasi formal yang diselenggarakan berdasarkan aturan, bagian, unsur, yang terdiri dari pakar yang terlatih dan setiap jenjang didukuki oleh pejabat yang ditunjuk atau diangkat, disertai tanggung jawab dalam setiap kebijakan yang dibuat harus diketaui oleh pemberi mandat.
Reformasi Birokrasi adalah Upaya melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business proses) dan sumber manusia atau aparatur pemerintah. Reformasi birokrasi diperlukan karena salah satu yang dianggap sebagai biang keladi maraknya praktik korupsi di Indonesia adalah birokrasi yang tertutup, tersentral, tidak efektif, tidak efisien, dan berbelit-belit. Oleh karena itulah maka tuntutan masyarakat pada saat terjadinya reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan negara. Untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, maka TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang mengamanahkan kepada pemerintah untuk segera melakukan pembenahan dan penguatan birokrasi melalui reformasi birokrasi.
1.2.       Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja  birokrasi dan menjadi kinerja reformasi birokrasi adalah
a.       Manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi.
b.      Budaya kerja dan organisasi; kualitas sumber daya manusia yang dimiliki birokrasi dan kepemimpinan birokrasi yang efektif dan koordinasi kerja birokrasi
Sehubungan dengan hal diatas, ditetapkan 8 program percepatan reformasi birokrasi, yaitu :
1.      penataan struktur birokrasi;
2.      penataan jumlah distribusi dan kualitas PNS;
3.      profesionalisasi PNS;
4.      pengembangan system elektronik pemerintah (e-government)
5.      penyederhanaan perizinan usaha;
6.      pelaporan kekayaan PNS;
7.      peningkatan kesejahteraan PNS;
8.      efisiensi penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana kerja PNS.
Tujuan reformasi birokrasi diatur dalam Permenpan Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008 tentang pedoman umum Reformasi birokrasi, yang pada intinya adalah untuk membangun profil dan membentuk perilaku aparatur negara yang berintregitas tinggi, berproduktivitas tinggi dan bertanggung jawab, serta mengutamakan pelayan masyarakat guna mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Adapun sasaran reformasi birokrasi adalah terwujudnya birokrasi pemerintah yang modern yang mengutamakan pelayanan public, right sizing (tepat ukuran dan tepat fungsi) dengan prosedur kerja yang jelas demi terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Ikhtisar lima agenda reformasi birokrasi adalah :
1. percepatan reformasi birokrasi;
2. island of integrity;
3. manajemen  berbasis kerja,;
4. peningkatan pelayanan masyarakat;
5. penyempurnaan peraturan undang-undang.[10]
1.3.     Arah kebijakan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang sebagai berikut :
a. Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan   dalam bentuk praktik KKN
b.   Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
c.   Meningkatkan kinerja aparatur negara
b.      Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN)
Dalam rangka mencegah terjadinya korupsi, pemerintah juga membuat ketentuan yang mewajibkan penyelenggara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah yang bersangkutan menjabat, sebagaiman diatur dalam pasal 5 UU Nomer 28 tahun 1999. Untuk menindaklanjuti ketentuan pasal tersebut, pasal 10 UU Nomer 28 tahun 1999 memberi kewenangan presiden untuk membentuk komisi pemerintah yang dulu disebut dengan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Setelah berlakunya UU KPK kewenangan tersebut dialihkan kepada KPK (Pasal 26 ayat 3 huruf a) dan berdasarkan ketentuan pasal 69 UU KPK, dengan terbentuknya KPK maka KPKPN sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 menjadi bagian bidang Pencegahan pada KPK.
c.       Penyuluhan Hukum dan Kampaye Anti Korupsi
Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi ialah mempengaruhi pandangan masyarakat tentang bahayanya praktik korupsi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum maupun kampaye anti korupsi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini bisa dilakukan melalui penyuluhan hukum, pengembangan komunitas multistakholder (masyarakat anti korupsi) kampaye melalui media, pameran anti korupsi, pemutaran film yang bertemakan antri korupsi dan lain sebagainya. Pengembangan system nilai dan sikap anti korupsi perlu dilakuakn melalui berbagai kampaye yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan pemerintah, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Jejaring pendidikan anti korupsi dan perguruan tinggi atau pusat kajian anti korupsi juga perlu dikembangkan seiring dengan penguatan sanksi social. Gerakan anti korupsi perlu diintegrasikan dengan nilai-nikai anti korupsi dalam pendidikan agama dan system budaya local. Dengan demikian, seain tercipta pemahaman terhadap perilaku-perilaku koruptif, korupsi haram maka pembangunan karakter bangsa yang berintegrasikan dan anti korupsi juga diharapkan akan menguatkan gerakan anti korupsi serta sanksi social.
d.      Melaksanakan Keterbukaan Public.
Dalam Mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan negara pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu tujuan dibentuknya undang-undang ini adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggung jawabkan (pasal 3 huruf d).
2.                            Penindakan
Pada masa reformasi, pemerintah sangat serius berupaya meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik melalui jalur pencegahan maupun jalur penindakan. Pemerintah membentuk badan anti korupsi (KPK) yang independen dan diberi berbagai kewenangan istimewa. Selain itu, pemerintah juga membentuk lembaga-lembaga yang mendukung pemberantasan korupsi secara maksimal, seperti Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).




C.    STRATEGI KOMPREHENSIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan korupsi merupakan priorotas utama guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka ketahanan nasional. Oleh karena itu kebijakan optimalisasi pemberantasan korupsi harus ditindaklanjuti dengan strategi yang komprehensif agar benar-benar dapat mencapai hasil yang diharapkan.
1.      Peningkatan integritas[11] dan etika penyelenggara negara dalam rangka mewukudkan aparatur negara yang professional dan berintegritas.
2.      Pemantapan dan percepatan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN. Reformasi Birokrasi mencakup 3 Aspek
a.       Aspek Kelembagaan
Reformasi di bidang kelembagaan diperlukan untuk menata ulang struktur organisasi yang tepat fungsi dan ukurannya
b.      Aspek Ketatalaksanaan
Reformasi dibidang tata laksana diperlukan agar dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi baik itu sifatnya teknis yuridis maupun adminitrasif mempunyai panduan yang jelas sehingga hasil-hasilnya dapat terukur dengan jelas
c.       Aspek Sumber Daya Manusia
Reformasi dibidang SDM ada 3 hal : perubahan pola piker (mind set), perubahan budaya kerja (cultural set), dan perubahan tata laku (behavior).
3.      Pembangunan Budaya Anti korupsi masyarakat dalam rangka membangun sikap dan mental yang anti korupsi
4.      Penegakkan hukum yang tegas, konsisten, serta terpadu dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, yaitu timbulnya efek jera bagi koruptor dan mencegah calon koruptor
5.      Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi misalnya, komisi ombudsman sebagai lembaga yang memeriksa pengaduan pelayanan adminitrasi public yang buruk.














BAB III
   PENUTUP
Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing yang berketuhanan YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Tuhan
A.          KESIMPULAN
1.      Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.      Gerakan anti korupsi ada 2 yaitu :
a.       Pencegahan
1.      Reformasi Birokrasi
2.      Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN)
3.      Penyuluhan Hukum dan Kampaye Anti Korupsi
4.      Melaksanakan Keterbukaan Public
b.      Penindakan


3.      Strategi Komprehensif Dalam Pemberantasan Korupsi
a.       Peningkatan integritas
b.      Pemantapan dan percepatan reformasi birokrasi
c.       Pembangunan Budaya Anti korupsi
d.      Penegakkan hukum yang tegas, konsisten, serta terpadu untuk menimbulkan efek jera pada koruptor
e.       Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi.







                     









DAFTAR PUSTAKA

Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan Civic Education Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi. Jakarta; Prenada Media Grup, 2015
Suradi, Pendidikan Anti Korupsi. Yogyakarta; Gava Media, 2014
Jawade, Hafidz.A, Korupsi Dalam Perspektif HAN (Hukum Adminitrasi Negara). Jakarta; Sinar Grafika, 2013
Bambang, Waluyo, Pemberantasan Tindak Korupsi (Strategi dan optimalisasi). Jakarta; Sinar Grafika, 2016
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta; Kemendikbud, 2011
KPK , Bentuk-Bentuk Korupsi. Jakarta; KPK, 2006
Busyro, Muqoddas. SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi). Jakarta; KPK
Lukman, dkk , Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta; Balai pustaka, 1998


[1]  Buku Pendidikan Anti Korupsi karangan Suradi, SE, M. Pd Penerbit Gava Media hal 61
[2] Buku SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi), hlm 5
[3] Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta, Prenada Media, hlm 234.
[4] Jawade hafidz, korupsi dalam perspektif HAN, hlm 18-19, sinar grafika, jakarta, 2013
[5] Inefisiensi artinya pemborosan, kamus bahasa indonesia
[6] Legitimasi artinya pernyataan yang sah, kamus bahasa indonesia
[7] Korporasi ialah Badan Hukum yang sah (Kamus Bahasa Indonesia)
[8] Black’s Law Dictionary gratifikasi ialah sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya atau keuntungan.
[9] Sedarmayanti, Reformasi adminitrasi public, reformasi birokrasi, Bandung: Refika Aditama 2009
[10] Biro hukum dan humas kementrian PAN dan RB, Jakarta:2003, hlm.49.
[11] Integritas artinya mutu dalam KBBI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Kutipan

Tazkiyatun Nafs

MENGHARGAI WAKTU