Anti Korupsi
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bagian
penting dari pelaksanaan system demokrasi adalah tata kelola pemerintahan yang
baik dan bersih dari korupsi. Dalam konteks sejarah reformasi di Indonesia,
pemberantasan korupsi di kalangan penyelenggara negara adalah salah satu mandat
penting dari reformasi Indonesia yang lahir pada tahun 1998. Tekad
penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi tidak lepas dari dampak negatif
tindakan korupsi dan kolusi yang banyak dilakukan pada pemerintahan era
sebelumnya.
Mengingat
korupsi di Indonesia sudah berkembang sangat canggih dan berdampak negative
terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan pembangunan karakter bangsa secara
keseluruhan, peran serta masyarakat, mahasiswa dan unsure generasi muda lainnya
sangatlah penting dan mendesak dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di
Indonesia.
Berdasarkan
uraian diatas maka penulis dalam kesempatan ini berkeinginan untuk meneliti
tentang Hakekat, Asas, Pengertian Korupsi dan Gerakan Anti Korupsi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud Korupsi ?
2. Gerakan
Anti Korupsi ?
3. Straregi
Pemberantasan Korupsi ?
C. TUJUAN DAN MANFAAT MAKALAH
a. TUJUAN MAKALAH
1. Untuk
mengetahui maksud korupsi
2. Untuk
mengetahui langkah-langkah atau strategi pemberantasan korupsi
b. MANFAAT MAKALAH
1. Menambah
ilmu dan wawasan terkait dengan korupsi dan hukumnya
2. Sebagai
referensi bagi penelitian selanjutnya
3. Memberikan
masukan bagi berbagai pihak yang berhubungan dengan langkah – langkah intensif
pemberantasan korupsi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KORUPSI
Kata korupsi berasal dari bahasa latin ”corruption”
(Fockema Andreae : 1951) atau “Corruptus” (Webster student
Dictionary). Selanjutnya disebutkan bahwa corruption itu berasal pula dari
kata asal “Corrumpere” suatu kata latin yang lebig tua. Dari bahasa
latin itulah turun kebanyak bahasa eropa seperti inggris (Corruption),
perancis (Corrupt), dan belanda (Corrputie). Dari bahasa belanda
inilah turun ke bahasa Indonesia“Korupsi”. Arti harfiah dari kata
korupsi adalah : Kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat
disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Arti kata korupsi telah
diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia disimpulkan oleh
Poerwadarminta dalam kamus umum bahasa indonseia. Korupsi ialah perbuatan yang
buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya
(Poerwadarminta : 1976)[1].
Definisi
Korupsi :
1. Korupsi
adalah Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan
sebagainya (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta 1976)
2. Korupsi
adalah Dengan melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan keuangan/perekonomian Negara. (Kamus
hokum – Prof Raden Subekti Tjitrosodibio, SH)
3. Korupsi
adalah Suatu hal buruk dengan bermacam ragam artinya bervariasi menurut waktu
tempat dan bangsa (Encydopedia American)
4. Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 dan 3 mendefisikan korupsi sebagai berikut
:
a. Setiap
orang yang secara sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
b. Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Pengertian
korupsi tersebut, tidak bisa dilepaskan dari apa yang disebut dengan kolusi dan
nepotisme. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) hanya mempunyai batasan tipis
dan tindakan tersebut berkaitan dan termasuk dalam unsur perbuatan korupsi.
I.G.M Nurdjaman mengemukakan bahw kolusi atau collusion adalah sesuatu
kesepatan atau persetujuan dengan tujuan bersifat melawan hukum atau melakukan
suatu tindakan penipuan. Nepostisme berasal dari kata nepotism dalam
bahasa inggris yang mengandung pengertian”mendahulukan atau memperioritaskan
keluarga, kelompok, dan golongannya untuk diangkat dan/atau dinerikan jalan
menjadi pejabat negara atau sejenisnya. Nepotisme merupakan suatu perbuatan
atau tindakan atau pengambilan keputusan secara subjektif dengan terlebih
dahulu mengangkat atau memberikan jalan dalam bentuk apapun bagi keluarga,
kelompok, golongannya untuk suatu kedudukan atau jabatan tertentu.
Dalam
UU NO. 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3), ayat (4) dan, ayat (5) tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
menyebutkan pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai berikut :
- Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi
- Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dan pihak yang merugikan orang lai, masyarakat, dan negara
- Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
1. Ada 10 SEKTOR YANG POTENSIAL RAWAN KORUPSI.
a. Sektor
Pendidikan
b. Sektor
Anggaran Dana Bantuan Sosial
c. Rekrutmen
CPNS
d. Penyalahgunaan
APBD
e. Pembahasan
APBN-APBD di Banggar DPR
f. Mafia
Hukum dan Peradilan
g. Pajak
dan Energi
h. Perijinan
Tambang dan Investasi
i.
Ijin Importasi
j.
Pengadaan Barang
dan Jasa[2]
2. SEBAB MEMPENGARUHI KORUPSI DAN AKIBAT KORUPSI
Ada
beberapa factor penyebab terjdinya tindak pidana korupsi diindonesia[3]
sebagai berikut :
a. Faktor
politik yang terutama melibatkan persoalan kemauan atau itikad baik rezim dan
elite politik dalam menyelesaikan kasus korupsi.
b. Faktor
yuridis yakni persoalan masih lemahnya perundangan-undangan dan sanksi hukum
yang terkait dengan persoalan korupsi.
c. Faktor
budaya, termasuk didalamnya adalah masih berkembangnya pandangan feodalistik
dan sikap ingin dilayani serta hidup mewah
d. Faktor
struktur adminitrasi pemerintah yang membuka peluang terjadinya praktik korupsi
e. Faktor
insentif ekonomiyang tidak berimbang sehingga secara rasional cukup memancing
aparat birokrasi untuk mencari tambahan dengan menyalahgunakan wewenang.
f. Faktor
historis warisan kolonalisme yakni hadirnya aparatur negara yang bermental
korupsi dan sruktur pemerintahan yang berorientasi menjadi pelayan atasan
daripada pelayanan masyarakat.
Menurut Jeremy Pope, Kemiskinan
merupakan factor penyebab karupsi, meskipun bukan satu-satunya, sedangkan
menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 1997 disebabkan
karena beberapa aspek yakni
a. Aspek
individu pelaku korupsi, seperti sikap tamak, moral, dan iman yang lemah
sehinnga tidak dapat menahan godaaan hawa nafsu serta penghasilan kurang
mencukupi kebutuhan yang wajar
b. Aspek
organisasi, seperti kurang adanya teladan dari pimpinan, tidak adanya kultur
organisasi yang benar dan manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam
organisasinya.
c. Aspek
masyarakat tempat individu dan organisasi berada seperti nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan oleh praktik
korupsi bukan hanya negara, namun masyarakat luas yang terkena dampak korupsi
itu[4]
Mengenai
akibat korupsi menurut David Bayle yaitu sebagai berikut :
a. Tindak
korupsi mencerminkan kegagalan mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan
pemerintah (misalnya, korupsi dalam pengakatan pejabat atau salah alokasi
sumber daya menimbulkan inefisiensi[5])
b. Korupsi
merusal mental aparat pemerintah,
melunturkan keberanian yang duperlukan untuk mematuhi standar etika yang tinggi
c. Korupsi
dalam pemerintahan menurunkan rasa hormat kekuasan dan akhirnya menurunkan legitimasi[6]
pemerintah
d. Jika
elite politik dan petinggi pemerintah secara luas dianggap korup, maka public
akan menyimpulkan tidak alas an bagi public untuk tidak korupsi
e. Korupsi
menimbulkan kerugian yang sangat besar dari sisi produktivitasnya, karena waktu
dan energy habis untuk menjalin hubungan guna menghindari atau mengalahkan
system, dari pada untuk meningkatkan kepercayaan dan memberikan alas an yang
objektif mengenai layanan yang dibutuhkan
f. Korupsi
merupakan ketidakadilan yang dilembagakan, mau tidak mau akan menimbulkan
perkara yang harus dibawa ke pengadilan dan tudukan-tuduhan palsu yang
digunakan pada pejabat yang jujur untuk tujuan pemerasa.
g. Fenomena
korupsi ini menimbulkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan,
serta buruknya pelayanan public.
h. Bentuk
korupsi yang paling menonjol di negara indonesia, yaitu “uang pelican” atau”
uang rokok” menyebabkan keputusan yang ditimbang berdasarkan uang bukan
berdasarkan kebutuhan hukum.
3. BENTUK-BENTUK KORUPSI
Berikut dipaparkan berbagai bentuk
korupsi yang diambil dari Buku Saku yang dikeluarkan oleh KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) tahun 2006.
|
No
|
Bentuk
Korupsi
|
Perbuatan
Korupsi
|
|
1.
|
Kerugian
Keuangan Negara
|
· Secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri atau orang lain atau korporasi[7].
· Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau korporasi menyalahgunakan kewengangan kesempatan atau sarana yang
ada.
|
|
2.
|
Suap
Menyuap
|
· Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya;
· Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan kewajiban, dilakukan atau
tidak dilakukan dalam jabatannya;
· Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya;
· Bagi pegawai negeri atau penyelegara negara yang menerima
hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau
janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
|
|
3.
|
Penggelapan
dalam jabatan
|
· Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga
yang disimpan karena jabatannya, atau uang/surat tersebut diambil atau
digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
· Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, merusakkan atau membuat
tidak dipakai barangnya,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk
menyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang, yang dikuasai
karena jabatannya;
· Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta,
surat atau daftar tersebut.
|
|
4.
|
Pemerasan
|
· Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan pemotongan atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
· Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada
waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan
barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya padahal diketahui bahwa
hal tersebut bukan merupakan utang;
· Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada
waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima atau memotong pembayaran
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas
umum tersebut mempunyai utang kepadanya
padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
|
|
5.
|
Perbuatan
Curang
|
· Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat
bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan
abngunan, melakukan perbutan curang yang dapat membahayakan keamanan orang
atau barang atau keselamatann negara dalam keadaan perang
· Setiap orang yang bertugas mengawai pembangunan
atau menyerahkan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang.
|
|
6.
|
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
|
· Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik
langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,
pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
|
|
7.
|
Gratifikasi
|
· Setiap gratifikasi[8]
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
tugas
|
- GERAKAN ANTI KORUPSI
Secara garis besar upaya gerakan anti
korupsi dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu non penal (Pencegahan) dan
penal (penindakan). Oleh karena itu, kondisi objektif pemberantasan
korupsi juga ditinjau dari aspek pencegahan dan penindakan.
1.
Pencegahan
Upaya pencegahan
merupaka upaya yang dilakaukan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana
korupsi, Bererapa upaya pemerintah dan instansi terkait guna mencegah terjadi
dan meluasnya praktik KKN dalam penyelenggaraan negara, anrata lain
melaksanakan reformasi birokrasi, pelaporan harta kekayaan pejabat negara,
penyuluhan hukum dan kampaye anti korupsi, serta melaksanakan keterbukaan
public.
a.
Reformasi
Birokrasi
1.1.Pengertian Reformasi dan Birokrasi
Reformasi adalah Proses perubahan yang
sistematis, terpadu, dan komperatif ditujukan untuk merealisasikan tata
kepemerintahan yang baik. Good governance (tata kepemerintahan yang
baik)[9]
Birokrasi adalah Suatu organisasi formal
yang diselenggarakan berdasarkan aturan, bagian, unsur, yang terdiri dari pakar
yang terlatih dan setiap jenjang didukuki oleh pejabat yang ditunjuk atau
diangkat, disertai tanggung jawab dalam setiap kebijakan yang dibuat harus
diketaui oleh pemberi mandat.
Reformasi Birokrasi adalah Upaya
melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan
pemerintah terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi),
ketatalaksanaan (business proses) dan sumber manusia atau aparatur
pemerintah. Reformasi birokrasi diperlukan karena salah satu yang dianggap
sebagai biang keladi maraknya praktik korupsi di Indonesia adalah birokrasi
yang tertutup, tersentral, tidak efektif, tidak efisien, dan berbelit-belit.
Oleh karena itulah maka tuntutan masyarakat pada saat terjadinya reformasi
birokrasi dalam penyelenggaraan negara. Untuk menindaklanjuti tuntutan
tersebut, maka TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang mengamanahkan
kepada pemerintah untuk segera melakukan pembenahan dan penguatan birokrasi
melalui reformasi birokrasi.
1.2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja birokrasi dan menjadi kinerja reformasi
birokrasi adalah
a. Manajemen
organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi.
b. Budaya
kerja dan organisasi; kualitas sumber daya manusia yang dimiliki birokrasi dan
kepemimpinan birokrasi yang efektif dan koordinasi kerja birokrasi
Sehubungan
dengan hal diatas, ditetapkan 8 program percepatan reformasi birokrasi, yaitu :
1. penataan
struktur birokrasi;
2. penataan
jumlah distribusi dan kualitas PNS;
3. profesionalisasi
PNS;
4. pengembangan
system elektronik pemerintah (e-government)
5. penyederhanaan
perizinan usaha;
6. pelaporan
kekayaan PNS;
7. peningkatan
kesejahteraan PNS;
8. efisiensi
penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana kerja PNS.
Tujuan
reformasi birokrasi diatur dalam Permenpan Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008 tentang
pedoman umum Reformasi birokrasi, yang pada intinya adalah untuk membangun
profil dan membentuk perilaku aparatur negara yang berintregitas tinggi,
berproduktivitas tinggi dan bertanggung jawab, serta mengutamakan pelayan
masyarakat guna mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel. Adapun sasaran reformasi birokrasi adalah terwujudnya birokrasi
pemerintah yang modern yang mengutamakan pelayanan public, right sizing
(tepat ukuran dan tepat fungsi) dengan prosedur kerja yang jelas demi
terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Ikhtisar
lima agenda reformasi birokrasi adalah :
1. percepatan reformasi birokrasi;
2. island of integrity;
3. manajemen berbasis kerja,;
4. peningkatan pelayanan masyarakat;
5. penyempurnaan peraturan
undang-undang.[10]
1.3. Arah
kebijakan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang sebagai
berikut :
a. Menuntaskan penanggulangan
penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk
praktik KKN
b.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
c.
Meningkatkan kinerja aparatur negara
b.
Laporan Harta
Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN)
Dalam
rangka mencegah terjadinya korupsi, pemerintah juga membuat ketentuan yang
mewajibkan penyelenggara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah
yang bersangkutan menjabat, sebagaiman diatur dalam pasal 5 UU Nomer 28 tahun
1999. Untuk menindaklanjuti ketentuan pasal tersebut, pasal 10 UU Nomer 28
tahun 1999 memberi kewenangan presiden untuk membentuk komisi pemerintah yang
dulu disebut dengan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Setelah berlakunya UU KPK kewenangan tersebut dialihkan kepada KPK (Pasal 26
ayat 3 huruf a) dan berdasarkan ketentuan pasal 69 UU KPK, dengan terbentuknya
KPK maka KPKPN sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 menjadi bagian
bidang Pencegahan pada KPK.
c.
Penyuluhan Hukum
dan Kampaye Anti Korupsi
Salah
satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi ialah mempengaruhi pandangan
masyarakat tentang bahayanya praktik korupsi. Upaya tersebut dapat dilakukan
melalui penyuluhan hukum maupun kampaye anti korupsi dalam rangka meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini bisa dilakukan melalui penyuluhan
hukum, pengembangan komunitas multistakholder (masyarakat anti korupsi)
kampaye melalui media, pameran anti korupsi, pemutaran film yang bertemakan
antri korupsi dan lain sebagainya. Pengembangan system nilai dan sikap anti
korupsi perlu dilakuakn melalui berbagai kampaye yang memberikan ruang bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui
internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan pemerintah, swasta, masyarakat,
dan pemangku kepentingan lainnya. Jejaring pendidikan anti korupsi dan
perguruan tinggi atau pusat kajian anti korupsi juga perlu dikembangkan seiring
dengan penguatan sanksi social. Gerakan anti korupsi perlu diintegrasikan dengan
nilai-nikai anti korupsi dalam pendidikan agama dan system budaya local. Dengan
demikian, seain tercipta pemahaman terhadap perilaku-perilaku koruptif, korupsi
haram maka pembangunan karakter bangsa yang berintegrasikan dan anti korupsi
juga diharapkan akan menguatkan gerakan anti korupsi serta sanksi social.
d. Melaksanakan
Keterbukaan Public.
Dalam
Mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan negara pemerintah mengeluarkan
undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah
satu tujuan dibentuknya undang-undang ini adalah mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel, serta
dapat dipertanggung jawabkan (pasal 3 huruf d).
2.
Penindakan
Pada
masa reformasi, pemerintah sangat serius berupaya meningkatkan pemberantasan
tindak pidana korupsi, baik melalui jalur pencegahan maupun jalur penindakan.
Pemerintah membentuk badan anti korupsi (KPK) yang independen dan diberi
berbagai kewenangan istimewa. Selain itu, pemerintah juga membentuk lembaga-lembaga
yang mendukung pemberantasan korupsi secara maksimal, seperti Pusat Pelaporan
dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK).
C. STRATEGI KOMPREHENSIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan korupsi merupakan
priorotas utama guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka ketahanan
nasional. Oleh karena itu kebijakan optimalisasi pemberantasan korupsi harus
ditindaklanjuti dengan strategi yang komprehensif agar benar-benar dapat
mencapai hasil yang diharapkan.
1. Peningkatan
integritas[11]
dan etika penyelenggara negara dalam rangka mewukudkan aparatur negara yang
professional dan berintegritas.
2. Pemantapan
dan percepatan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN. Reformasi Birokrasi mencakup 3
Aspek
a. Aspek
Kelembagaan
Reformasi
di bidang kelembagaan diperlukan untuk menata ulang struktur organisasi yang
tepat fungsi dan ukurannya
b. Aspek
Ketatalaksanaan
Reformasi
dibidang tata laksana diperlukan agar dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi
baik itu sifatnya teknis yuridis maupun adminitrasif mempunyai panduan yang
jelas sehingga hasil-hasilnya dapat terukur dengan jelas
c. Aspek
Sumber Daya Manusia
Reformasi
dibidang SDM ada 3 hal : perubahan pola piker (mind set),
perubahan budaya kerja (cultural set), dan perubahan tata laku (behavior).
3. Pembangunan
Budaya Anti korupsi masyarakat dalam rangka membangun sikap dan mental yang
anti korupsi
4. Penegakkan
hukum yang tegas, konsisten, serta terpadu dalam rangka mewujudkan keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan, yaitu timbulnya efek jera bagi koruptor dan
mencegah calon koruptor
5. Membangun
lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi misalnya, komisi
ombudsman sebagai lembaga yang memeriksa pengaduan pelayanan adminitrasi public
yang buruk.
BAB
III
PENUTUP
Dari
uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah
mudah untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya
dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai
warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada
individu masing-masing yang berketuhanan YME. Tanggung jawab kita bukan hanya
kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Tuhan
A.
KESIMPULAN
1. Korupsi
adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
2. Gerakan
anti korupsi ada 2 yaitu :
a. Pencegahan
1. Reformasi
Birokrasi
2. Laporan
Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN)
3. Penyuluhan
Hukum dan Kampaye Anti Korupsi
4. Melaksanakan
Keterbukaan Public
b. Penindakan
3.
Strategi
Komprehensif Dalam Pemberantasan Korupsi
a. Peningkatan
integritas
b. Pemantapan
dan percepatan reformasi birokrasi
c. Pembangunan
Budaya Anti korupsi
d. Penegakkan
hukum yang tegas, konsisten, serta terpadu untuk menimbulkan efek jera pada
koruptor
e. Membangun
lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ubaedillah,
Pendidikan Kewarganegaraan Civic Education Pancasila Demokrasi dan
Pencegahan Korupsi. Jakarta; Prenada Media Grup, 2015
Suradi,
Pendidikan Anti Korupsi. Yogyakarta; Gava Media, 2014
Jawade,
Hafidz.A, Korupsi Dalam Perspektif HAN (Hukum Adminitrasi Negara).
Jakarta; Sinar Grafika, 2013
Bambang,
Waluyo, Pemberantasan Tindak Korupsi (Strategi dan optimalisasi).
Jakarta; Sinar Grafika, 2016
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan
Tinggi. Jakarta; Kemendikbud, 2011
KPK
, Bentuk-Bentuk Korupsi. Jakarta; KPK, 2006
Busyro,
Muqoddas. SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi). Jakarta; KPK
Lukman,
dkk , Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta; Balai pustaka, 1998
[2]
Buku SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi), hlm 5
[3] Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila Demokrasi
dan Pencegahan Korupsi, Jakarta, Prenada Media, hlm 234.
[4] Jawade hafidz,
korupsi dalam perspektif HAN, hlm 18-19, sinar grafika, jakarta, 2013
[5]
Inefisiensi
artinya pemborosan, kamus bahasa indonesia
[6] Legitimasi artinya
pernyataan yang sah, kamus bahasa indonesia
[7]
Korporasi
ialah Badan Hukum yang sah (Kamus Bahasa Indonesia)
[8]
Black’s Law Dictionary gratifikasi ialah sebuah pemberian yang diberikan atas
diperolehnya atau keuntungan.
[9]
Sedarmayanti, Reformasi adminitrasi public, reformasi birokrasi, Bandung:
Refika Aditama 2009
[10]
Biro hukum dan humas kementrian PAN dan RB, Jakarta:2003, hlm.49.
[11]
Integritas artinya mutu dalam KBBI
Komentar
Posting Komentar